Hakim Juru Sita Sebut Area Pasar PKL Rumah Tua Kini Terbagi Dua Nama

BATUTIMES - Saling klaim lahan di area Rumah Tua, Jalan Sudiro, kelurahan Sisir, Kota Batu, memunculkan sengketa. Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Malang, lokasi yang menjadi pasar pedagang kaki lima (PKL) itu telah dimiliki oleh dua nama.
Panitera muda perdata PN Malang Rudy Hartono menguraikan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Ketua PN Malang No 6 eksekusi 2018. "Pelaksanaan eksekusi ini melaksanakan putusan PN Malang nomor 40.PDT/2015 junto Putusan Nomor 220.PDT/2016 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, junto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1094k. PDT/2017 antara Linawati Hidajanto dkk melawan Suprapto dkk," urainya.
"Ini masalah perebutan lahan. Objek sengketanya ada lima bidang tanah," tambah Rudy yang bertindak sebagai hakim juru sita.
Dia menjelaskan, ada dua nama yang tertera sebagai pemilik lima bidang tanah itu. Yakni Linawati Hidajanto dan Yenilla Hidajanto. Keduanya memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Kelurahan Sisir.
Rinciannya, Linawati menguasai lahan di area Rumah Tua dengan nomor sertifikat HGB 825/Kelurahan Sisir untuk bidang tanah seluas 8.296 meter persegi di Jalan Sudiro No 5. Lantas, Yenila Hidajanto memiliki empat bidang tanah dengan sertifikat HGB nomor 827, 830, dan 831 serta surat ukur nomor 004007/2001 dengan luas berbeda-beda. Yakni 571 meter persegi, 853, 1.283, serta 1.690 meter persegi.

"Berarti, kalau atas nama maka hak kepemilikannya milik Hidajanto. Objek yang kami eksekusi ini adalah putusan penetapan atas nama Linawati Hidajanto," tambah Rudy.
Sementara terkait Suprapto, menurut Rudy merupakan pemilik HGB sebelum adanya putusan pengadilan itu. "Sebelum ada putusan, Suprapto yang menguasai lahan sengketa ini. Sehingga penyewa kios-kios yang ada di sini menyewanya melalui Suprapto," terangnya.
Namun setelah dilakukan eksekusi, objek tanah tersebut akan diserahkan kepada pemohon eksekusi (Linawati) melalui kuasa hukumnya. "Memang ada perlawanan terhadap eksekusi ini, dan juga sekarang dalam proses persidangan. Namun, keputusan dari PN Malang tetap eksekusi," ucapnya.
Sebelum eksekusi, pihak PN Malang juga telah melakukan langkah-langkah pemberitahuan. Mulai dari surat teguran pertama yang berjangka waktu 8 hari agar secara mandiri mengosongkan lahan, juga surat teguran kedua. "Itu sudah dilaksanakan, sampai dengan detik ini pihak Suprapto dkk juga diberi tahu akan pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
Lalu seperti apa bentuk pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian? Serta bagaimana nasib PKL di sana yang telanjur menyewa? Simak ulasannya dalam seri laporan khusus MalangTIMES. (*)
-
Tidak Ada Angin dan Hujan, Pohon Setinggi 15 Meter di Kota Batu Ini Tiba-Tiba Tumbang
Kondisi cuaca pagi hari di Kota Batu cukup cerah, Sabtu (23/2/2019). Tapi tiba-tiba ada pohon tumbang di jalan Raya Diponegoro Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
-
Bentuknya Cantik, Tapi 10 Tanaman Ini Pemakan Daging yang Mematikan
Di dunia ada beberapa tanaman yang unik dan aneh. Bahkan ada juga yang memakan daging selayaknya hewan. Maka tak heran bila mereka disebut dengan tumbuhan karnivora.
-
Dua Pemerintah Desa Hambat Pencairan Dana Desa Rp 100,48 Miliar Tahap Pertama
Dana Desa (DD) tahap pertama terpaksa tidak bisa cair di Kota Batu. Sebab masih ada dua desa di Kecamatan Batu yang belum menyelesaikan proposal rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
-
Bosda di Kota Batu Terpaksa Dihapus, Pemkot Siapkan Bantuan Lain
Pelajar SMA/SMK/SLBN/MA di Kota Batu tahun 2019 ini tidak bisa menikmati lagi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemkot Batu. Sebab Pemkot Batu telah menghapus bantuan tersebut.
-
Kerja Bakti Masal Pelajar Hingga ASN Libas Habis Sampah di Kota Batu
Jumat (22/2/2019) di setiap sudut Kota Batu terlihat kesibukan warga untuk membersihkan lingkungan masing-masing. Kegiatan ini merupakan cara warga untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) seluruh elemen bergotongroyong secara masal untuk m
-
5 Detik Saja Oksigen Hilang dari Bumi, Berbagai Bencana Dahsyat Akan Datang
Kehidupan di Bumi ini sangat bergantung kepada ketersediaan oksigen. Makhluk hidup di Bumi tak ada yang mampu bertahan jika tak ada oksigen.
-
Empat Tol Bawah Air Tercanggih dan Mengagumkan di Berbagai Negara
Terowongan bawah air bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas secara efisien dan praktis. Adanya terowongan atau jalan tol bawah air menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.
-
Makna Dajjal di Lima Agama, Ternyata...
Dalam agama Islam, Dajjal adalah makhluk paling mengerikan yang akan meluluhlantahkan manusia di akhir zaman dengan fitnah-fitnah keji, pembunuhan, dan peperangan.
-
Inilah 7 Artis Dunia yang Menjual Jiwanya kepada Setan
Terkenal dan banyak uang. Itulah impian banyak dari banyak selebriti Indonesia maupun dunia.
-
Cinemaxx Memberikan Hadiah Untuk Penonton Setia di Malang
PT Cinemaxx Global Pasifik (Cinemaxx), sebuah jaringan bioskop yang bertumbuh pesat di Indonesia, mengadakan sebuah program acara yang tiada duanya, spesial untuk para penduduk di Kota Malang pada akhir pekan tanggal 22 sampai 24 Februari 2019.
-
Mengenal Penis Terpanjang di Dunia yang Laku Dijual Rp 83 Juta
Selalu ada yang baru di dunia dan kerap membuat kita geleng kepala. Salah satunya mengenai bagian organ yang dimiliki makhluk hidup, yaitu penis.
-
Edan! Kucing Desainer Rumah Mode Chanel Karl Lagerfeld Warisi Kekayaan Rp 2,8 T
Dua hari yang lalu (19/2), desainer rumah mode Chanel, Karl Lagerfeld meninggal dunia.
Informasi pemasangan iklan
hubungi : info[at]batutimes.com | marketing[at]batutimes.com
-
Tidak Ada Angin dan Hujan, Pohon Setinggi 15 Meter di Kota Batu Ini Tiba-Tiba Tumbang
-
Bentuknya Cantik, Tapi 10 Tanaman Ini Pemakan Daging yang Mematikan
-
Dua Pemerintah Desa Hambat Pencairan Dana Desa Rp 100,48 Miliar Tahap Pertama
-
Bosda di Kota Batu Terpaksa Dihapus, Pemkot Siapkan Bantuan Lain
-
Kerja Bakti Masal Pelajar Hingga ASN Libas Habis Sampah di Kota Batu